Serta perlunya penambahan TPS lokasi khusus untuk beberapa pegawai tambang dan konstruksi.
DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022.
KPU lalu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah.
Hasil coklit kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023.
DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2023, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat.
Pemilih dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Tinggalkan Balasan