Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatan Gubernur NTT karena akan maju sebagai caleg DPR RI pada Pemilu 2024. (Foto: Ist/Pemprov NTT)

JAKARTA, Eranasional.com – Sedikitnya 44 permohonan mengundurkan diri diajukan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Alasannya, ingin maju sebagai caleg di Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.

“Hingga saat ini ada 23 kepala daerah dan 21 wakil kepala daerah yang mengundurkan diri. Kebanyakan mereka mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI,” kata Benni Irwan, Selasa (4/7/2023).

Salah satu kepala daerah yaitu Viktor Laiskodat yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Partai Nasdem.

“Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri,” kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, Kamis (22/6) lalu.

Untuk diketahui, jika masa jabatan seorang kepala daerah masih berlaku setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), maka secara otomatis dinyatakan mundur dari jabatannya. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU.

“Viktor Laiskodat itu masa jabatannya selesai tanggal 5 September 2023. Sebenarnya dia enggak perlu mundur, tapi peraturan KPU mensyaratkan itu,” jelas Ali.