Foto: Ilustrasi/Antara

Adapun dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah tersebut. Jika pemilih pindah TPS karena pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan.

Bukti tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas keasliannya. Sebab, pindah tempat memilih tidak dapat dilakukan online, juga untuk mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan data.

“Datang ke tempat tujuan atau tempat asal dengan membawa dokumen, dan memberitahu alasan kenapa pindah TPS. Apakah karena pekerjaan. Nanti kami minta, kita enggak tahu apakah perusahaan itu menugaskan orang itu tugas di mana,” ujarnya.

2. KPU akan Pilihkan TPS yang Pemilihnya Sedikit

Setelah mendatangi PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akan menentukan TPS yang kosong untuk pemilih tersebut. Hal tersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS.

Kebijakan ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, di mana pemilih boleh memilih TPS mana saja yang ingin dia datangi dengan membawa formulir A5.

“Jadi penempatannya itu kewenangan KPU, sehingga tidak terjadi penumpukan di salah satu TPS, berbeda dengan Pemilu 2019,” tuturnya.