Suasana sidang paripurna pengesahan RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023) yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

JAKARTA, Eranasional.com – DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan. Pengesahan itu dilakukan di Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didamping Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Hadir juga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri.

Awalnya pimpinan Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat satu terkait RUU Kesehatan. Dalam laporannya, Melkiades menyebut tujuh fraksi menyatakan setuju dengan RUU tersebut dengan Fraksi Nasdem memberikan catatan, sedangkan dua fraksi lainnya yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak.

Setelah itu, Puan Maharani mempersilakan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pendapatnya.

Puan kemudian menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU Kesehatan kepada anggota DPR yang hadir. Dan mayoritas menyatakan setuju.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada peserta sidang. “Setuju,” dijawab peserta sidang.

Sementara itu, di depan Gedung DPR, Senayan, massa tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi mengancam akan mogok kerja jika RUU Kesehatan disahkan oleh DPR RI.