Suasana sidang paripurna pengesahan RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023) yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

JAKARTA, Eranasional.com – DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan. Pengesahan itu dilakukan di Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didamping Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Hadir juga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri.

Awalnya pimpinan Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat satu terkait RUU Kesehatan. Dalam laporannya, Melkiades menyebut tujuh fraksi menyatakan setuju dengan RUU tersebut dengan Fraksi Nasdem memberikan catatan, sedangkan dua fraksi lainnya yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak.

Setelah itu, Puan Maharani mempersilakan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pendapatnya.

Puan kemudian menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU Kesehatan kepada anggota DPR yang hadir. Dan mayoritas menyatakan setuju.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada peserta sidang. “Setuju,” dijawab peserta sidang.

Sementara itu, di depan Gedung DPR, Senayan, massa tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi mengancam akan mogok kerja jika RUU Kesehatan disahkan oleh DPR RI.

Suasana sidang paripurna pengesahan RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023) yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Adapun beberapa organisasi profesi yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PNSI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Ketua DPP PPNI Arif Fadilah mengatakan pihaknya sudah menggelar rakernas pada tanggal 9-11 Juni lalu di Ambon. Hasilnya, menyepakati salah satu opsi jika RUU disahkan maka akan melakukan mogok massal.

“Kami akan mogok massal secara nasional,” kata Arif di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (nakes) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, menolak disahkannya RUU Kesehatan.

Namun, lanjut Arif, keputusan akhir dari rencana mogok kerja secara nasional harus melalui konsolidasi antarorganisasi profesi yang ikut bersuara. Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan empat organisasi lainnya.

“Mogok nasional ini dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi lainnya. Sampai hari ini kita terus melakukan konsolidasi supaya bisa terlaksana,” ujar Arif.

Suasana sidang paripurna pengesahan RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023) yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Kata Arif, jika akhirnya harus mogok kerja nasional, pihaknya tetap memperhatikan posisi vital di rumah sakit. Aksi ini dilaukkan hanya untuk bagian-bagian tertentu saja.

“Kami sudah menyepakati akan melakukan mogok kerja, kecuali di tempat-tempat yang critical seperti ICU, Gawat Darurat, ruang bedah, pelayanan untuk anak-anak yang emergency tidak kita lakukan,” terangnya.

Para pengunjuk rasa di depan Gedung DPR ini mengenakan baju, kaos, atau kemeja berwarna putih yang bertuliskan ‘Stop RUU Kesehatan’, dan membentangkan berbagai spanduk dan karangan bunga.