JAKARTA, Eranasional.com – Usai diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan, aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap seorang pengunjung di bar di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan oleh seorang pria berinisial GDS pada akhir Juni 2023. GDS mengaku dirinya dipukul Pierre di sebuah bar hotel di Cilandakan, Jaksel.
Laporan GDS tercatat dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dan memanggil Pierre Gruno, Kamis (13/7) malam kemarin. Setelah diperiksa, Pierre ditetapkan sebagai tersangka.
“Terlapor saudara PSH alias PG (Pierre Gruno) telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandy, Jumat (14/7/2023).
Kronologi Kejadian
Belum diketahui secara detail bagaimana kronologi peristiwa pemukulan tersebut. Pastinya, aksi pemukulan dilakukan Pierre Gruno karena sang aktor merasa tersinggung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan