JAKARTA, Eranasional.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan pembahasan pengunduran waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sudah dijadwalkan pada November 2024.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membeberkan sejumlah kekhawatiran jika pilkada serentak tetap dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan yaitu November 2024.
“Sebenarnya kami khawatir pilkada serentak 2024, karena pemungutan suaranya November 2024 yang mana di bulan Oktober ada agenda pelantikan presiden baru, dan tentunya dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” kata Bagja, Kamis (13/7) lalu.
“Apalagi ini pertama kali dilaksanakan pilkada serentak, karena itu kami mengusulkan membahas opsi penundaan,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Bagja, ada potensi gangguan keamanan jika Pilkada Serentak 2024 tetap dilaksanakan tanpa diundur waktunya. Misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari personel polres di sekitarnya, bahkan polisi dari provinsi ikut didatangkan untuk membantu pengamanan.
“Tapi, kalau Pilkada Serentak 2024 sulit melakukan pengerahan itu, karena setiap daerah yang menggelar pemilihan serupa akan siap siaga,” ujarnya.
Masalah lainnya soal pemuktahiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pilkada seperti surat suara dan beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi. Dia juga menyinggung belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan