“Kami meminta waktu satu Minggu yang mulia,”ujar Jaksa.
“Kalau begitu tanggal 25 Juli 2023 kita sidang lagi,”timpal Hakim.
Diketahui kasus ini menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Pria asal Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT itu didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Jaksa menyatakan di dalam dakwaannya bahwa Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) telah memperkaya diri sebesar Rp 17 miliar.***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan