Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Foto: Biro Pers Setpres)

Menurut dia keterangan dalam LHKPN Dito Ariotedjo tergolong unik. Karena opsi hadiah tidak ada dalam pengisian asal-usul Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu opsi yang ada. Kalau hadiah, mungkin kecil-kecilan seperti jam tangan,” imbuhnya.

Dalam laporan LHKPN kepada KPK, harta kekayaan Menpora Dito Ariotedjo mencapai Rp282 miliar. Namun, ada lima harta kekayaan Dito yang berasal dari hadiah, yaitu empat rumah dan satu mobil. Berikut rinciannya:

1. Tanah dan bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp114.193.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp10.000.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 346,65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp17.350.000.000

4. Tanah dan Bangunan seluas 382,13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp20.052.355.600

5. Mobil, Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019, seharga Rp900.000.000.

Jika ditotal, kelima aset Dito Ariotedjo yang didapat dari hadiah itu yakni Rp162.495.355.600. Angka itu lebih dari setengah kekayaannya yang dilaporkan ke LHKPN.