Ilustrasi OTT KPK. (Foto: Ilustrasi)

Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring OTT tersebut.

“Tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali.

Sementara itu, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi mengaku belum bisa mengomentari penangkapan Letkol Afri tersebut.

“Maaf belum bisa konfirmasi,” tutur dia.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.***