JAKARTA, Eranasional.com – Masyarakat dihebohkan dengan bisnis jual beli video gay anak. Polisi menyatakan akan menindak tegas penjual video gay anak yang marak di media sosial.
“Saya pastikan penegakan hukum akan dilaksanakan dan ditegakkan apabila ditemukan peristiwa pidananya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (28/7/2023).
Menurut Ade, meski Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait kasus jual beli video gay anak itu, dirinya sudah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dan memantau media sosial.
“Tim Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah saya perintahkan untuk melakukan pemantayan dan lidik di ruang udara (media sosial),” ucap Ade.
Untuk diketahui, isu jual beli video gay anak secara daring bukan pertama kali mencuat di Indonesia. Polda Metro Jaya pernah mengungkap kasus yang sama pada 2017.
Menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) saat itu, Nahar, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat.
“Kemudian polisi menangani kasus ini, rumusnya pelaku sama, melibatkan anak terkait dengan pornografi,” kata Nahar, September 2017.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan