Direktur Penyelidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist/Antara)

“Karena Lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat yaitu Lembaga peradilan umum, militer tata usaha negara, dan agama,” sambungnya.

Johanis menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan anggota TNI ditangani khusus oleh TNI. Dia kembali menegaskan, ada kekhilafan dari penyidik KPK.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Dalam rapat kami sudah menyampaikan ke teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini, mohon dimaafkan,” ujar Johanis.

KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka menerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menyebut Henri suap yang diterima Henri mencapai Rp88,3 miliar sejak tahun 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri Alfiandi (HA) diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya yakni Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan dari berbagai vendor yang memenangkan tender proyek di Basarnas.

“Dari informasi dan data yang kami peroleh, diduga HA bersama ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 yang jumlahnya sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ungkap Alexander.