Direktur Penyelidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Buntut dari permohonan maaf KPK terhadap institusi TNI pasca menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindak dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur mengundurkan diri dari jabatannya itu.

Asep Guntur dikabarkan telah menyampaikan pengunduran dirinya melalui grup komunikasi internal penyelidik/penyidik KPK, dan akan menyampaikan surat resmi pengunduran dirinya, Senin (31/7) lusa.

Asep mengundurkan diri usai pimpinan KPK menyatakan penyelidik khilaf terkait kasus penetapan Kabasarnas dan Koordinator Adm Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Para penyelidik dan penyidik KPK disebut kecewa terhadap sikap pimpinan KPK.

“Rekan-rekan penyidik di lantai 9 sudah ramai sejak sore, merepat ke ruang Bang Asep Guntur. Mereka solid,” kata sumber di internal KPK, Jumat (28/7).

Pimpinan KPK Salahkan Penyidik

Pimpinan KPK menyatakan permohonan maaf dan menyebut telah terjadi kekeliruan yang dilakukan penyidik terkait penetapan tersangka dugaan suap terhadap Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui ada anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwa jika melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang menangani, bukan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7).

Direktur Penyelidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist/Antara)

“Karena Lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat yaitu Lembaga peradilan umum, militer tata usaha negara, dan agama,” sambungnya.

Johanis menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan anggota TNI ditangani khusus oleh TNI. Dia kembali menegaskan, ada kekhilafan dari penyidik KPK.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Dalam rapat kami sudah menyampaikan ke teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini, mohon dimaafkan,” ujar Johanis.

KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka menerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menyebut Henri suap yang diterima Henri mencapai Rp88,3 miliar sejak tahun 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri Alfiandi (HA) diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya yakni Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan dari berbagai vendor yang memenangkan tender proyek di Basarnas.

“Dari informasi dan data yang kami peroleh, diduga HA bersama ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 yang jumlahnya sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ungkap Alexander.

Direktur Penyelidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist/Antara)

Dalam kasus dugaan korupsi dan suap di Basarnas, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni Komisaris Utama PT MGC Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGS Marilya, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil, Kabasarnas HA, dan Koord Adm Kabasarnas ABC.

“HA dan ABC diduga telah menerima suap Rp999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp4,1 miliar dari Roni. Selain itu, diduga telah menerima suap total Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023,” kata Alexander Mawarta.