Rizieq Shihab (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggugat Kepala Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta. Dia kesal karena tidak diberi izin ibadah umrah.

“Gugatan yang kami ajukan ke PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakpus terkait izin ibadah klien kami, Habib Rizieq Shihab, dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami,” kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Selasa (1/8/2023).

Aziz menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakpus. Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan ke beberapa instansi  antara lain Menko Polhukam RI, Menteri Hukum dan HAM, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM.

“Surat ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” ujarnya.

Lalu, dia menyoroti alasan pihak Kejari tidak mengizinkan Rrzieq Shihab melaksanakan ibadah umrah karena terkait sulitnya pengawasan. Menurutnya, alas an itu sangat tidak masuk akal.

“Alasannya membuat kita tertawa terbahak-bahak. Karena jelas di wilayah Arab Saudi ada perwakilan dari pihak pemerintah Indonesia, dan tentu saja di dalamnya termasuk ada perwakilan dari pihak Kejaksaan yang tentunya bisa melaksanakan pengawasan dimaksud,” tuturnya.

“Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi oleh Undang-undang,” sambung Aziz.

Kata Aziz, gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya hokum untuk memperjuangkan hak asasi Rizieq yang diberi oleh Undang-undang.

Dia memastikan akan terus melakukan upaya hukum demi terciptanya keadilan terhadap Rizieq.

Rizieq Shihab menggugat Kepala BAPAS Kelas I Jakpus ke PTUN Jakarta. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (1/8), gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Dia mendaftarkan gugatan, Jumat (28/7) lalu.