Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, usai diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Namun, polisi belum menahannya.

Panji ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penetapan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara yang dihadiri Propam Polri, Irwasum, Ditkum dan Wasidik. Hasilnya dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Diperiksa Penyidik Selama 4 Jam

Sebelumnya, Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Dittipum Bareskrim Polri kurang lebih selama empat jam. Dia diperiksa mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Djuhandhani mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

“Pada pukul 21.15 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ungkap Djuhandhani.

Meski begitu, dia belum dapat memastikan apakah akan melakukan penahanan terhadap Panji. “Kami masih memiliki waktu 1×24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Panji Gumilang dituduh melakukan penistaan agama dan terancam dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (22) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.