JAKARTA, Eranasional.com – Spesialis maling motor ditangkap Satreskrim Polsek Senen.
Penangkapan terhadap pelaku dilatar belakangi adanya laporan dari korban yang kehilangan kendaraan roda dua di Jalan Murtado, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Senen Iptu Asep Dadang mengatakan, pelaku MFS (23) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Spesialis maling motor ini menggasak motor korbannya menggunakan kunci letter T.
“Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Dia mengincar motor warga yang lengah tidak dikunci stang, lantas mendorong motor, kemudian membukannya menggunakan kunci letter T),” kata Asep kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Namun saat dilakukan penggerebekan di hotel, pelaku sedang bersama seorang wanita.
MFS pun langsung diamankan di polsek Senen. Namun saat dilakukan tes urine pelaku ternyata positif narkoba.
“Kalau pengakuan tersangka katanya hasil kejahatan buat kebutuhan hidup. Urine positif sabu,” terangnya.
Pelaku juga sempat mengaku bahwa aksinya di Kecamatan Senen baru yang pertama kali.
Sebab wilayah operasi pelaku berada di Cibinong, Bogor.
MFS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.***
Tinggalkan Balasan