Rocky Gerung. (Foto: Dok. Google)

JAKARTA, Eranasional.com – Organisasi sayap PDI-P Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM) polisikan Rocky Gerung.

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu dilayangkan Organisasi sayap PDI-P Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM) Dewan Pimpinan Nasional berdasarkan LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol,”kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

“Serta ada sebutan lain bajingan yang pengecut,”sambungnya.

Rocky dilaporkan dugaan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.