JAKARTA, Eranasional.com – Organisasi sayap PDI-P Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM) polisikan Rocky Gerung.
Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu dilayangkan Organisasi sayap PDI-P Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM) Dewan Pimpinan Nasional berdasarkan LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol,”kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).
“Serta ada sebutan lain bajingan yang pengecut,”sambungnya.
Rocky dilaporkan dugaan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meski pun ucapan Rocky diunggah di akun YouTube milik Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Namun dalam pelaporan REPDEM DPN ini hanya Rocky yang dicantumkan sebagai terlapor.
“Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun Channel nya RH yah itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima,”tutur dia.
“Karena sebagian saya pantau, teman teman yang lain melaporkan RH. tapi kami fokus pada Rocky Gerung,”sambungnya.
Sejauh ini, polisi telah menerima total tiga laporan yang menyasar Rocky Gerung dengan dua laporan.
Karena sebelumnya dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Sesuai pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Atas hal itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menjelaskan alasan pihaknya menerima laporan tersebut.
Karena laporan itu merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.
Sehingga siapapun boleh melaporkannya, tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban.
“Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa,” kata Ade.
Lain halnya dengan delik aduan, dimana yang bisa melaporkan adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut.
Dan atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
Sehingga dalam kasus ini bila delik aduan harus dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
“Yang dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya adalah dugaan tindak pidana yang merupakan delik biasa,” ujar dia.
Pasalnya dari tiga laporan itu tidak mencantumkan, Pasal 218 ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan.
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,”bunyi pasal tersebut.***
Tinggalkan Balasan