Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penodaan agama. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri telah menahan tersangka dugaan penodaan agama, Panji Gumilang. Alasannya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan lainnya yaitu Panji Gumilang dianggap tidak dikooperatif.

Dia menyebut menyebut Panji beralasan demam dan pernah mangkir ketika hendak diperiksa. Tapi pengacaranya menyebut tangan Panji Gumilang patah.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif saat hendak diperiksa, tidak hadir dengan alasan sakit demam. Kami meragukan keabsahan surat dokter yang hanya dikirim melalui WhatsApp, karena saat diminta aslinya tidak diberikan. Sedangkan penasihat hukumnya bilang tangannya patah,” ujar Djuhandhani, Rabu (2/8).

Penyidik, kata Djuhandhani, juga khawatir Panji akan menghilangkan barang bukti kasus yang melibatkannya, dan akan mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.

“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya.

Djuhandhani menyatakan, pasca ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman. Katanya, penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan.

“Penyidik sedang mendalami pemeriksaan terhadap tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” tutur Djuhandhani.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, katanya, Bareskrim Polri belum merespon permohonan tersebut.

“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban secara tertulis. Sedang kami tunggu,” kata Hendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksiman 10 tahun penjara.