Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menyembunyikan hasil gratifikasi. Bagaimana caranya?

Terungkapnya modus Andhi Pramono hasil dari pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.

Tiga orang saksi yang dimintai keterangan adalah Direktur Utama PT Wirindo Pratama Wirianto, Direktur PT Andalan Super Prioritas Maman Supratman, dan seorang cleaning service kantor Bea Cukai Jakarta bernama Taufik Hidayat. 

“Ketiga saksi telah diperiksa pada hari Kamis (3/8) kemarin di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2028)3).

Ketiga saksi tersebut, lanjut Ali, dicecar soal perintah Andhi Pramono dalam melakukan penukaran mata uang asing. Kegiatan ini diduga sebagai cara menghilangkan jejak penerimaan gratifikasi.

“Dari keterangan saksi kita dalami dugaan adanya penukaran valas atas perintah AP (Andhi Pramono) untuk menghilanglan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor,” tuturnya.

Ali menyebutkan, perilaku koruptif Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp28 miliar selama 10 tahun terakhir berkarir, tepatnya tahun 2012.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti baru yaitu dokumen transaksi keuangan Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam, Rabu (12/7). Dokumen itu sengaja disembunyikan di rumah mertuanya di Batam,” ujar Ali.

Hingga saat ini penyidik KPK telah menyita aset-aset milik Andhi yang totalnya mencapai Rp50 miliar.