JAKARTA, Eranasional.com – Untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat, 4 Agustus 2023 kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan hal itu di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023.
“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” ujarnya.
Djuhandhani mengatakan, penggeledahan juga guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain.
Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.
“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP,”kata dia.
“Ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” sambungnya.
Dia mengatakan, penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB, dipimpin Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandhani tak menjelaskan detail tempat mana saja dilakukan penggeledahan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al-Zaytun.
“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” imbuhnya.
Diketahui polisi resmi menahan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Panji ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu, 2 Agustus 2023.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia juga dijerat pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.***
Tinggalkan Balasan