Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari kasus Rocky Gerung yang kini sedang ramai.

Sesuai kapasitasnya sebagai pengacara, Hotman berbicara soal pengaduan atau laporan sejumlah pihak kepada kepolisian atas ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi.

Dikutip dari akun media sosial Xwitter pada Jumat, 4 Agustus 2023, menurut Hotman, terkait kasus Rocky Gerung, satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).

 “Apa upaya hukumnya, apa sanksi hukumnya, satu satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung, hanya berdasarkan Undang-Undang ITE, yaitu dugaan pencemaran nama baik,” terangnya.

Masalahnya kata dia, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke polisi.

“Apabila bapak presiden merasa dirugikan, harus bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah SOP praktik undang-undang ITE sekarang ini,” terangnya.

Hotman memberikan contoh kasus seperti yang dialaminya, dituduh melakukan kejahatan seks dan memiliki kelainan seksual yang kemudian diunggah di Instagram. 

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Foto: Ist)

“Apa yang terjadi ini yang saya alami lebih parah lagi. Itu si botak memposting Instagram menuduh saya. Melakukan kejahatan seks dan punya kelainan seksual. Makanya saya pribadi yang melaporkan dia ke kepolisian di mabes dan dia sudah tersangka sekarang,” ungkapnya.

“Jadi, pencemaran nama baik adalah delik aduan. Dan sesuai SOP, harus si korbannya yang membuat laporan sendiri dan harus dia yang datang ke kantor polisi. Itulah hukum yang berlaku sekarang ini,” tukasnya.

Seperti diketahui, sejumlah pihak membuat laporan polisi atas ucapan kasar dan sarkas Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.

Mereka diantaranya relawan Jokowi, Ferdinand Hutahaean dan juga pihak PDIP sendiri. Laporan dilayangkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

Laporan ke Bareskrim oleh relawan Jokowi sudah ditolak oleh penyidik. Alasannya karena pelapornya harus korbannya, yakni Presiden Jokowi.

Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri sudah menegaskan tidak akan mengurusi apa yang disampaikan Rocky Gerung, karena menganggap itu hal kecil dan lebih fokus dalam bekerja.***