Dia mewanti-wanti, jika hingga waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan mengajukan permohonan PKPU atau pailit kepada Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Perikatan Jual Beli.
“Nanti Bapak Fuad bisa kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya apabila ada putusan pailit,” kata Yoel.
Dia menjelaskan, setelah pembayaran ketiga, Fuad meminta untuk dilakukan balik nama dari Annar ke dirinya. Setelah balik nama dilakukan, Fuad hingga kini belum menyelesaikan pembayaraan keempat dan kelima hingga saat ini.
“Pembayaran pertama hingga ketiga, mertua Menpora itu lancer hingga AJB dan sertifikat balik nama. Setelah dibalik nama atas nama mertua Menpora Dito, dia tidak membayar lagi pembayaran keempat dan kelima hingga hari ini yang jumlahnya Rp100 miliar lebih,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan