Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menegaskan jangan mencampuri urusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres dan Cawapres.

Dia mengomentari terkait polemik tuntutan dari beberapa pihak untuk mengubah peraturan tentang batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Diketahui sejumlah pihak ingin agar batas minimal usia Capres dan Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun pada Pemilu 2024.

Padahal, pencalonan presiden dan wakil presiden hanya berjarak tiga bulan dari sekarang.

“Mengenai soal umur Capres-Cawapres, serahkan kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Menurut Wapres, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik.

Apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum Capres-Cawapres awalnya memang 35 tahun.

Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

“Kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat,” tutup Wapres.***