JAKARTA, Eranasional.com – Fuad Hasan Mashur, mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, membantah dirinya memiliki utang sebesar Rp105 miliar seperti yang dituduhkan seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, Annar S Sampetoding.
Melalui kuasa hukumnya, Fuad juga membantah soal adanya Perikatan Jual Beli Nomor: 38, pembayaran keempat tanggal 28 September 2017 dan pembayaran sekaligus dengan denda sesuai kesepakatan Perjanjian sebesar Rp88.190.100.000 sebagaimana diklaim Annar.
“Tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak. Dan, informasi yang beredar belum teruji serta menyesatkan,” kata Fuad melalui keterangan tertulis, Senin (9/8/2023).
Fuad menegaskan, tidak ada kewajiban membayar utang. Justru sebaliknya, Annar sedang bermasalah dengan hukum yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan memberikan keterangan pals uke dalam sebuah akta autentik dan/atau membuat serta menggunakan surat palsu.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 KUHP. Justru dalam hal ini, klien kami merupakan pihak yang sangat dirugikan atas tindakan dan/atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, Annar S Sampetoding, melayangkan somasi kepada Fuad Hasan Mashur, mertua Menpora Dito Ariotedjo.
Somasi tersebut dilayangkan pada 23 Juli 2023 agar Fuad segera membayarkan utangnya kepada Annar sebesar Rp105 miliar lebih.
Kuasa hukum Annar S Sampetoding, Yoel Bello mengatakan hal tersebut dilakukan sesuai dengan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 38 tertanggal 28 Maret 2016 yang dibuat oleh Notaris Abdul Rajab Rahman.
“Intinya kami menyampaikan kepada Bapak Fuad Hasan Mashur, bahwa berdasarkan Perikatan Jual tahun 2016, perihal Pembayaran Utang Tahap Keempat pada tanggal 28 September 2017, hingga saat ini belum dibayar beserta denda sebesar Rp105.540.000.000,” kata Yoel dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).
Selain itu, lanjut Yoel, pembayaran tahap kelima yang terjadwal tanggal 28 Maret 2018 juga belum dibayar beserta dendanya sebesar Rp88.190.100.000.
Dia menegaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari mertua Menpora tersebut untuk segera membayar utangnya.
“Paling lambat kami tunggu tanggal 5 Agustus 2023. Tapi sampai sekarang belum ada progress pembayaran denda kepada klien kami di rumah Jalan Sunu III No. 5, Kota Makassar,” ujarnya.
“Apabila tidak dibayar, maka jumlah denda akan semakin bertambah terus,” sambungnya.
Dia mewanti-wanti, jika hingga waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan mengajukan permohonan PKPU atau pailit kepada Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Perikatan Jual Beli.
“Nanti Bapak Fuad bisa kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya apabila ada putusan pailit,” kata Yoel.
Dia menjelaskan, setelah pembayaran ketiga, Fuad meminta untuk dilakukan balik nama dari Annar ke dirinya. Setelah balik nama dilakukan, Fuad hingga kini belum menyelesaikan pembayaraan keempat dan kelima hingga saat ini.
“Pembayaran pertama hingga ketiga mertua Menpora Dito Ariotedjo itu lancar hingga AJB dan sertifikat balik nama. Setelah dibalik nama atas nama mertua Menpora Dito, dia tidak membayar lagi pembayaran keempat dan kelima hingga hari ini yang jumlahnya Rp100 miliar lebih,” pungkasnya. (Dani)
Tinggalkan Balasan