Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyebut dirinya adalah orang yang bekerja paling jujur di Papua. Dia mengucapkan itu untuk membantah dakwaan Jaksa KPK yang menyebut dirinya menerima gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8) kemarin, Lukas menepis dakwaan Jaksa KPK tersebut.

“Saya tidak pernah menerima uang gratifikasi apapun Namanya,” kata Lukas Enembe di dalam ruang sidang.

“Saya orang yang kerja paling jujur di Papua,” sambungnya dengan nada tinggi.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, besaran suap yang diterima Lukas Enembe yakni Rp45.843.485.350. Sedangkan gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp1 miliar.

Lebih detail lagi, dakwaan kasus suap, Lukas menerima Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Selain itu, Lukas juga menerima dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo sebesar Rp35,4 miliar, yang terdiri dari uang Rp1 miliar dan Rp34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas berupa hotel, dapur catering, kos-kosan, dan rumah.

Sedangkan, dakwaan gratifikasi yaitu dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan, Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Sekadar informasi, Lukas Enembe tengah menjalani proses hukum di Pengadilan TIpikor Jakarta. Setiap sidang digelar, Lukas kerap memprotes perlakuan KPK terhadap dirinya yang kini mendekam di Rutan KPK.

Dia juga sempat menolak menu makanan ala rutan dan tidak mau meminum obat yang membuat kondisi kesehatannya memburuk.

Kebiasaan dia lainnya di Rutan KPK juga dikeluhkan tahanan lain, karena disebut mempunyai kebiasaan yang jorok, yaitu buang air kecil (BAK) dan buang air besar (BAB) disembarang tempat.