Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo, Senin (3/7/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Fuad Hasan Mashur, pengusaha sekaligus petinggi di Partai Golkar membantah bahwa dirinya memiliki utang Rp105 miliar seperti yang dituduhkan pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, Annar Salahuddin Sampetoding.

Melalui tim penasihat hukumnya, Faisal Miza, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Fuad Hasan memiliki utang Rp105 miliar kepada Annar tidak benar.

“Pemberitaan itu imajinatif dan asumtif, karena secara sepihak tanpa adanya konfirmasi kepada klien kami (Fuad Hasan Mashur). Dengan begitu, berita itu tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa hukum sebenarnya,” kata Faisal, Senin (7/8/2023).

Faisal juga membantah soal adanya perikatan Jual Beli Nomor 38, pembayaran keempat tanggal 28 September 2017 dan pembayaran sekaligus dengan denda sesuai kesepakatan Perjanjian sebesar Rp88.190.100.000 sebagaimana diklaim Annar.

“Tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak. Itu informasi yang belum teruji serta menyesatkan,” tegasnya.

Faisal mengatakan, kliennya tidak memiliki kewajiban membayar utang. Justru sebaliknya, Annar sedang bermasalah dengan hukum yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam sebuah akta autentik dan/atau membuat serta menggunakan surat palsu.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 KUHP. Justru dalam hal ini, klien kami merupakan pihak yang sangat dirugikan atas tindakan dan/atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.