Ferdy Sambo pelaku pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua Hutabarat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan hukuman terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hukumannya dari mati ke hukuman seumur hidup. Pengacara Yosua pun kaget.

“Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati ke Hukum Penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati,” kata Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Untuk mengambil langkah hukum lanjutan, pihak Martin akan mempelajari terlebih dahulu putusan yang diberikan MA.

“Untuk lebih lanjut kita akan pelajari Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasasi Ferdy sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal,” tuturnya.

Sementara pengurangan hukuman chandrawathi kata Martin, menjadi pertanyaan besar pihaknya.