
JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin ditetapkan tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ridwan Djamaluddin langsung ditahan, Rabu (9/8).
Ridwan terlihat telah menggunakan rompi tahanan Kejagung dan diborgol saat keluar dari markas jaksa pada Rabu, pukul 17.52 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ridwan ditahan terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Sampai saat ini sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang hari ini kita tetapkan dua tersangka atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM, dan HJ selaku Subkoordinator RKAB Kementerian ESDM,” kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu malam.
“Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan dan lakukan penahanan, sudah 10 tersangka kita tetapkan,” sambungnya.
Sementara itu, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan Ridwan dan HJ Subkoordinator RKAB Kementerian ESDM ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.***
Tinggalkan Balasan