Dua terdakwa kasus penganiayaan berat terencana, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Penyebabnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dan masih melakukan penyempurnaan tuntutan.

“Seharusnya hari ini pembacaan tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan. Oleh karena itu kami minta waktu sampai Rabu pekan depan,” kata JPU.

Hakim mengabulkan permintaan JPU dan menunda sidang dengan agenda membacakan tuntutan sampai dengan Selasa (15/10) mendatang.

“Sidang kita nyatakan ditunda sampai dengan Selasa, tanggal 15 Agustus 2023,” ucap hakim.

Ayah David Ozora Kecewa

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menyatakan kecewa dengan penundaan sidang tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Dia juga menyoroti pengacara dua terdakwa yang tidak hadir secara lengkap seperti biasanya.

“Saya kecewa, tetapi ternyata jaksanya belum siap. Teman-teman tadi juga lihat pasti ada yang aneh. Biasanya tim pengacaranya tidak komplet seperti biasanya,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya perkara kasus penganiayaan terhadap anaknya yang dilakukan Mario Dandy cepat selesai. Jonathan menyatakan, kasus ini bukan perkara mega skandal.

“Kita saja sebagai orang awam saja menilai seharusnya penanganan kasus ini cepat. Ini bukan perkara yang seperti mega skandal atau apa,” pungkasnya.