Staf Presiden Moeldoko. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait perebutan Partai Demokrat. 

Putusan MA menguatkan status kepengurusan Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Perkara bernomor 128 PK/TUN/2023, diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Lulik Tri Cahyaningrum, dan Cerah Bangun. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan. 

Juru bicara MA Suharto mengatakan, alasan majelis hakim menolak PK ini, karena sengketa partai politik seharusnya diselesaikan di tingkat mahkamah partai. 

Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat 1 UU 2/2011 tentang Partai Politik.

“Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat, yang harus diselesaikan terlebih dahulu, melalui mahkamah Partai Demokrat,” kata Suharto, Kamis, 10 Agustus 2023 dilansir dari rilis.id.