Dua terdakwa kasus penganiayaan berat terencana, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara 12 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp120 miliar kepada terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap Cristalino David Ozora (17). Mendengar tuntutan itu, Mario Dandy geleng-geleng kepala.

Sidang pembacaan tuntutan kepada Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (15/8/2023).

Jaksa meyakini Mario Dandy melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Jaksa menuntut Mario dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” sambung jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar. Jika tak dibayar, diganti hukuman 7 tahun penjara.

“Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030,” ucap jaksa

Mario Dandy sempat menatap ke arah jaksa, namun tak lama kemudian kembali melihat ke arah majelis hakim.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, melalui kuasa hukumnya, Mario Dandy memutuskan akan mengajukan pleidoi

Seusai sidang, Mario Dandy hanya menanggapi dengan geleng-geleng kepala saat ditanya terkait tuntutan 12 tahun penjara.