JAKARTA, Eranasional.com – Dana sebesar Rp11 triliun untuk pendidikan masyarakat diduga dikorupsi dalam proyek BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Hal itu terungkap dari ketika majelis hakim bertanya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, Elvano Hatorangan di persidangan yang digear di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Elvano mengatakan pagu anggaran proyek BTS untuk tahun 2021 dan 2022 mencapai Rp17 triliun.
Awalnya, hakim Fahzal Hendri menanyakan total anggaran untuk proyek 7.904 BTS tahun 2021-2022. Dan, Elvo menjawab menyebut sekitar Rp17 triliun.
“Untuk tahun 2021 sekitar Rp11 triliun kalau nggak salah, 2022 ada Rp6,4 triliun Yang Mulia,” jawab Elvano.
Untuk memastikan, hakim mengkonfirmasi kepada Direktur Infrastruktur Bakti, Bambang Noegroho, yang juga hadir sebagai saksi. Pernyataan Elvano dibenarkan Bambang.
“Benar, Yang Mulia, Rp10,8 triliun ditambah Rp 6,4 triliun,” kata Bambang.
Setelah itu, hakim Fahzal menyatakan miris dana triliunan proyek BTS yang seharusnya digunakan untuk pendidikan justru dikorupsi. Terlebih, saat masa pandemi COVID 2021-2022, siswa belajar secara online.
“Ini kan untuk mendukung pendidikan anak-anak, sekolah harus online. Kalau beli pulsa mana sangguplah orang tuanya, apalagi di daerah-daerah terpencil. Itu keinginan kepala negara, presiden, tapi di bawahnya seperti ini, dikorupsi,” ujar hakim Fahzal.
Selain itu, Hakim Fahzal menyatakan heran kenapa perusahaan-perusahaan itu menyanggupi proyek BTS padahal terdapat beberapa kendala. Hakim pun menyebut seharusnya sejak awal ada penilaian soal proyek.
“Sebelum tanda tangan kontrak, harus ada penilaian. Apakah kita sanggup atau tidak melaksanakan ini. Ini waktunya delapan bulan loh, pendek, apakah sanggup itu tiga konsorsium. Yang kedua dalam kondisi COVID lagi,” tanyanya.
“Kalau enggak sanggup, jangan tanda tangan kontrak,” pungkas hakim Fazhal.
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun. Plate diadili bersama eks Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Tinggalkan Balasan