“Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima tanpa kecuali agar instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman,” ucap Asep.
Untuk diketahui, eks Mensos Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima suap sekitar Rp32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada periode pertama.
Dalam kasus ini, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari. Selain itu, hakim juga menghukum politisi PDIP itu membayar uang pengganti Rp14,5 miliar kepada negara.
Juliari juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.
Kemudian, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus suap Perizinan Tambak Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya pada tahun 2020.
Dia diamankan KPK ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai berkunjung ke Amerika Serikat (AS) pada 25 November 2020. Di persidangan, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini divonis 9 tahun penjara.
Lalu, eks Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dinyatakan terbukti melakukan suap sebesar Rp3,6 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan