Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mampu membawa pulang ke Indonesia buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim yang diutus KPK untuk menangkap Paulus Tannos hanya bisa melihat buronan itu lepas tanpa bisa mencegahnya.

Namun, meskipun telah menangkap Tannos, tim penyidik KPK tidak bisa membawanya ke Indonesia, karena belum ada perjanjian ekstradisi. Peristiwa itu terjadi saat tim penyidik KPK mendeteksi keberadaan Tannos di salah satu negara di Asia Tenggara.

“Kita utus penyidik ke sana, hanya bisa melihat saja,” ucap Alex, Jumat (18/8/2023).

Menurut Alex, penyidik KPK tidak bisa memaksa dan membawa pulang Paulus Tannos karena akan menjadi persoalan lantaran belum ada perjanjian ekstradisi. Selain itu, Tannos memiliki dua paspor dari negara yang berbeda.

“Ketika pemerintah Indonesia mencabut paspornya, dia masih mengantongi paspor dari negara lain,” tuturnya.

“Dia waktu itu sedang berjalan keluar dari Singapura, dia tidak menggunakan paspor Indonesia,” sambung Alex Marwata.