Rocky Gerung (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Rocky Gerung digugat secara perdata oleh David Tobing, advokat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaskel). Tujuan gugatan David adalah agar Rocky tidak bisa jadi pembicara seumur hidup pasca menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” bunyi salah satu petitum David, Selasa (22/8/2023).

David menggugat Rocky Gerung pada Kamis (3/8). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 721/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Selain itu, David meminta Rocky untuk tidak menjadi narasumber atau pembicara di TV, radio, seminar maupun media sosial (medsos). Dia meminta hakim menghukum Rocky tidak bisa lagi menjadi pembicara seumur hidup.

“Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara, baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat televisi, radio, seminar-seminar, universitas, dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsof Teams, dan sejenisnya selama seumur hidup,” pinta David TObing dalam gugatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung diduga menghina Presiden Jokowi di acara ‘Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh’. Ucapan Rocky di acara itu yang dipermasalahkan David.

Di acara itu, Rocky menyebutkan ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dan masih mondar-mandir ke China untuk menawarkan IKN dan dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari keselamatan nasibnya.