Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal yang mencatut nama pejabat TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam kasus ini, 10 orang warga sipil diamankan.

“Ternyata senjata air gun bisa dimodifikasi menjadi senjata api, dengan cara mengganti laras, mengganti onderdol yang ada di dalamnya, dan kita temukan pabriknya di Semarang dan Sumedang,” ujar Heri.

10 Orang Diamankan Polisi

Dalam kasus peredaran senpi ilegal ini, polisi mengamankan 10 orang tersangka. Seluruhnya adalah warga sipil.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tidak ada keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus jual beli senpi ilegal tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota TNI,” tegas Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8).

Dari 10 tersangka yang diamankan, salah satunya berinisial R alias B yang merupakan residivis. Diketahui, R menjual senpi ilegal melalui e-commerce kepada teroris berinisial DE (28), karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Karyoto menyatakan, penangkapan terhadai R menjadi pintu masuk Polda Metro Jaya dalam mengungkap peredaran senpi ilegal di kalangan sipil.

“R alias B adalah penjualan senjata api ke DE, seperti senjata Panjang FNC dan G2 Combat,” kata Karyoto.