MAMUJU, Eranasional.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar tahun anggaran 2020.
Pengadaan alat laboratorium Unsulbar tersebut bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI.
Tersangka yakni M yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.
La Kanna mengungkapkan, M ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan bersama beberapa orang saksi lainnya.
“Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan,” kata La Kanna.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan