Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga memerinatkan pengiriman uang hasil suap dan gratifikasi menggunakan pesawat jet dari Papua ke Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, diduga memerintahkan pengiriman uang puluhan miliar rupiah ke sejumlah perusahaan di Jakarta dengan menggunakan pesawat jet.

Perintah mengirimkan uang tersebut diungkapkan oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Keterangan ini didapat setelah tim penyidik KPK memeriksa saksi seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari, Jumat (26/8) kemarin.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari keterangan Selvi, tim penyidik mendalami dugaan adanya perintah dari Lukas soal pengiriman uang tersebut.

“Saksi dimintai keterangannya terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Ali Fikri.

Selain Selvi Purnama, penyidik KPK juga memeriksa seorang wiraswata bernama Agus Gunawan. Saksi ini diberondong pertanyaan oleh penyidik soal perintah Lukas untuk menukarkan uang belasan miliar rupiah ke mata uang asing.

Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Corporate & Legal Manager PT RDG, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom. Dia ditanyakan soal transaksi jual beli pesawat jet yang melibatkan Lukas Enembe.