JAKARTA, Eranasional.com – Dua anggota TNI dan satu Paspanpres ditetapkan tersang oleh Pomdam Jaya.
Mereka ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Tersangka berjumlah tiga orang dan semuanya anggota TNI. Mereka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).
Kasus tersebut membuat Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin.
Yudo berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
Komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono.
Karena kata dia, tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,”tegas Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan