“Mereka melakukan itu secara bersama dan terencana untuk melakukan penculikan dan pemerasan terhadap kelompok orang yang sama,” ungkap Irsyad.
Dikatakan Irsyad, para pelaku tidak mengenal secara detail identitas korban, Imam Masykur, tapi mengetahui kegiatan korban apa saja.
“Antara pelaku dengan korban tidak saling kenal, tapi pelaku mengetahui korban berasal dari Aceh dan kegiatannya apa saja, sehingga mereka melakukan tindakan tersebut,” paparnya.
Pelaku Akan Dihukum Berat
Danpomdan Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus meninggalnya Imam Masyukur.
Dia menjabarkan, Praka RM merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Sementara, Praka HA adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praja J merupakan anggota TNI di Kodam Jaya Iskandar Muda Aceh.
Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan