KPK menetapkan sebagai tersangka dan mencekal Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan gratifikasi. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi, dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.

Dalam kasus ini, Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal untuk kepentingan penyidikan.

“Sebagai upaya memperlancar proses penyidikan, orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dicegah agar tidak pergi ke luar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/9/2023).

Ali menyebutkan, Lutfi dicekal selama enam bulan ke depan, dan suratnya telah dikirim ke Ditjen Imigrasi. Menurut dia, masa pencekalan bisa diperpanjang.

“Suratnya sudah kami ajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi. Bisa diperpanjang untuk kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya.