Kuasa Hukum PSM Makassar dan Munafri Arifuddin, Yusuf Gunco. (Foto: Tribun Makassar)

Diketahui, Kuasa Hukum Shesie Erisoya T, Agus Amri menegaskan, utang tersebut secara gambalng sudah diakui oleh Munafri Arifuddin, yang saat itu masih menjabat sebagai CEO PSM Makassar.

Hal itu dibuktikan dengan Surat Pernyataan utang, yang ditandatangani di atas materai 6.000, tertanggal 13 Agustus 2018 di Jakarta.

Dalam surat tersebut disebutkan, PSM memiliki utang kepada Erisoya sebesar Rp 14.946.740.681.

Uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan gaji dan operasional pemain, verifikasi lampu stadion, dan operasional tim termasuk tiket dan hotel tim, baik laga kandang maupun tandang.

”Totalnya memang Rp 14 miliar lebih, hampir Rp 15 miliar. Mungkin saat itu PSM tidak punya uang dan berhadapan dengan jadwal pertandingan yang padat.

“Itu diakui sama Pak Munafri lewat surat pernyataan utangnya. Tapi yang belum terbayar Rp 5,67 miliar,” terangnya. (RA)