Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo. (Foto: Istimewa)

Sehingga kata Bagja, penegakan hukum terhadap kasus aliran dana kejahatan itu ada di bawah wewenang Polri.

Di lain pihak ujar Bimmo, KPK juga menunggu temuan dari Bawaslu ini. Seharusnya, apabila KPK telah menetapkan adanya indikasi korupsi dalam tindak pidana asal, maka seharusnya KPK dapat proaktif melakukan penelusuran aliran dana berdasarkan analisis PPATK.

“Partai Solidaritas Indonesia sangat menyayangkan belum adanya tindakan yang jelas atas temuan ini,” tegasnya.

Padahal sambung dia, dana kejahatan itu bisa saja digunakan untuk mendanai kampanye di Pemilu 2024.

“Bagi Partai Solidaritas Indonesia, temuan ini tak boleh dianggap enteng. Apalagi sampai dilupakan begitu saja. Dana hasil kejahatan bisa mempengaruhi jalannya demokrasi di negeri ini. Jangan sampai nasib bangsa ini digadaikan kepada kepentingan oknum penyokong dana kampanye dari hasil kejahatan,” tukasnya.

Menurut Bimmo, sangat ironis sekali kalau partai politik yang seharusnya memainkan peranan penting dalam membangun demokrasi yang sehat malah terlibat kejahatan.