Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak,. (Foto: Ist)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengungkapkan uang tersebut diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consluting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Dari hasil pengusutan, Ernie Torondek disebut juga ikut menerima.

“Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael Alun) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri,” jelas jaksa.

Tak hanya itu, Rafael dan Ernie mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Adapun perusahaan tersebut dibangun dengan memanfaatkan sebuah jabatan yang kala itu diemban Rafael.

Ernie Torondek diduga juga terlibat dalam pencucian uang Rafael Alun senilai Rp100 miliar.

Di kasus gratifikasi, Rafael Alun disangka telah melanggar Pasal 1 B jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jp Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Rafael disangkakan telah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 tentang Perubahan Atas UU RI No. 15/2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.