JAKARTA, Eranasional.com – Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, divonis lima tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah divonis lima tahun penjara, Shane Lukas langsung melakukan banding.
Sebelum memutuskan banding, Shane Lukas merapat ke kuasa hukumnya.
“Saudara berpikir-pikir bandinga atau menerima keputusan? tanya majelis hakim membacakan amar putusannya, Kamis (7/8/2023.
“Saya mau banding yang mulia,”jawan Shane.
Sedangkan Jaksa penuntut umum menyatakan berpikir-pikir.
1 2
Tinggalkan Balasan