JAKARTA, Eranasional.com – Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, divonis lima tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah divonis lima tahun penjara, Shane Lukas langsung melakukan banding.
Sebelum memutuskan banding, Shane Lukas merapat ke kuasa hukumnya.
“Saudara berpikir-pikir bandinga atau menerima keputusan? tanya majelis hakim membacakan amar putusannya, Kamis (7/8/2023.
“Saya mau banding yang mulia,”jawan Shane.
Sedangkan Jaksa penuntut umum menyatakan berpikir-pikir.
Shane Lukas divonislima tahun karena turut bersama pelaku utama Mario Dandy menganiaya David hingga koma di rumah sakit.
Hakim pun menjelaskan sejumlah pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Hal yang memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaannya merusak masa depan David Ozora.
Hal yang meringankan Shane adalah dia sempat mencegah Mario Dandy menganiaya lebih parah terhadap David Ozora.
Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan