Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David. (Foto: Ist)

Jakarta, Eranasional com – Mario Dandy Divonis hukuman 12 tahun bui atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Majelis Hakim berpandangan, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap David.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy,”sambung hakim.

Hakim menambahkan, Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kata Hakim, Mario Dandy merencanakan penganiayaan itu terhadap David Ozora.

Sehingga tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Dan tidak ada alasa untuk memaafkan perbuatan Mario Dandy.

Oleh sebab itu hakim meminta Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada hal yang meringankan,” pungkas Hakim. (RA)