JAKARTA, Eranasionanl.com – Dito Mahendra ditangkap Bareskrim Polri setelah sekian lama menjadi buronan. Kini tersangka kasus kepemilikan senjata api illegal sedang dibawa ke Jakarta.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Dia mengaku kini sedang menuju Jakarta untuk memantau langsung penangkapan Dito Mahendra.
“Mohon doanya saya hari ini kembali ke Jakarta,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Namun, Djuhandhani belum menjelaskan secara mendetail kronologi penangkapan kekasih Nindy Ayunda tersebut.
Sebelumnya, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada 9 pucuk senjata milik kekasih Nindy Ayunda yang tidak dilengkapi dengan dokumen alias ilegal.
Menurut dia, kasus ini sedang didalami berdasarkan laporan polisi tipe A. Djuhandhani menjelaskan, laporan dibuat karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut, menggunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan