Ilustrasi ujian SIM. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman seperti ditayangkan  channel YouTube MK yang dilihat, Jumat (15/9/2023).

Gugatan itu diajukan advokat yang juga mantan anggota Polri, Arifin Purwanto. Dia menguji Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM direvisi menjadi seumur hidup.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonannya ditolak untuk seluruhnya.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Anwar.

Dalam putusan judicial review UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), MK juga meminta Polri menjaga integritas dalam proses penerbitan SIM.

Berikut pertimbangan lengkap putusan MK: